Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Hak Asuh Anak Pasca-Perceraian: Menempatkan Kepentingan Terbaik Anak di Atas Ego Orang Tua

Minggu, 07 Juni 2026 | Juni 07, 2026 WIB Last Updated 2026-06-07T13:05:18Z


Setiap orang yang melangsungkan perkawinan tentu menginginkan rumah tangga yang tetap utuh sepanjang hidupnya. Namun, pada kenyataannya, tidak sedikit perkawinan yang telah dibina dengan penuh perjuangan dan pengorbanan justru harus berakhir dengan kata perceraian. Dalam kehidupan rumah tangga, perselisihan dan pertengkaran antara suami dan istri merupakan hal yang lazim terjadi. Akan tetapi, apabila konflik tersebut tidak dapat dikelola dengan baik, maka dapat berkembang menjadi masalah yang lebih serius dan menjadi salah satu faktor utama terjadinya perceraian.

Perceraian sering kali disebut sebagai jalan terakhir ketika sebuah bahtera rumah tangga tidak lagi bisa dipertahankan. Perceraian merupakan putusnya ikatan perkawinan yang sah antara suami dan istri. Akibat putusnya ikatan ini, keduanya tidak lagi berstatus sebagai pasangan suami istri dan tidak lagi berkewajiban untuk menjalani kehidupan bersama dalam satu rumah tangga. Perceraian membawa dampak yang luas, tidak hanya bagi pasangan suami istri, tetapi juga bagi anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Dalam berbagai putusan pengadilan, hak asuh anak sering kali menjadi sumber konflik baru antara orang tua yang bercerai, karena menyangkut masa depan dan kesejahteraan anak yang belum dewasa serta memerlukan bimbingan dan perlindungan yang optimal.


Dalam banyak kasus, anak-anak seketika berubah menjadi “piala bergilir” atau yang lebih buruk, dijadikan senjata oleh salah satu pihak untuk menghukum mantan pasangannya. Di sinilah hukum perdata diuji, apakah hadir untuk memenangkan salah satu orang tua atau untuk melindungi masa depan anak? Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UU Perkawinan tidak mengatur secara khusus siapa yang berhak untuk mendapatkan hak asuh anak yang belum berusia 18 tahun. Aturan tersebut hanya mengatur hak asuh anak pascabercerai, yaitu kedua belah pihak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya. Selanjutnya, jika ada perselisihan hak asuh anak, maka pengadilan yang akan memberi keputusannya. Dalam hukum internasional juga terdapat prinsip yang sangat populer, yaitu The Best Interests of the Child (Kepentingan Terbaik bagi Anak). Prinsip ini kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui Konvensi Hak Anak. 


Salah satu landmark case dalam perdebatan hak asuh anak di Indonesia adalah sengketa panjang antara figur publik Tsania Marwa dan Atalarik Syach. Setelah melalui proses peradilan yang berliku, Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat pada tahun 2021 secara resmi memutus bahwa hak asuh kedua anak mereka jatuh ke tangan Tsania Marwa sebagai ibu kandung. Putusan ini sejatinya telah sejalan dengan semangat Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menegaskan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (belum berusia 12 tahun) adalah hak ibunya.


Namun, drama penegakan hukum tidak berhenti di atas ketukan palu hakim. Ironi terbesar terjadi ketika proses eksekusi putusan dilakukan pada April 2021. Eksekusi yang berlangsung di kediaman Atalarik Syach berjalan buntu dan sarat ketegangan emosional. Anak-anak yang berada di bawah penguasaan fisik sang ayah mengunci diri di kamar karena ketakutan. Upaya persuasif maupun yuridis yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Cibinong bersama aparat keamanan gagal membawa anak-anak tersebut ke pangkuan ibunya. Dari perspektif hukum perdata formal, kasus Tsania-Atalarik menguak sebuah cacat sistemik dalam hukum acara kita: ketidakberdayaan pada objek eksekusi berupa manusia yang dalam hal ini adalah anak.


Dalam sengketa keperdataan yang objeknya berupa barang atau tanah, sita eksekusi dapat dilakukan secara paksa menggunakan instrumen negara. Namun, hukum tidak dapat memaksakan mekanisme yang sama terhadap anak. Menarik atau mengambil anak secara paksa demi menjalankan amar putusan, justru melanggar prinsip The Best Interests of the Child itu sendiri, sebab tindakan tersebut berpotensi menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi anak. Akibat celah ini, terjadi fenomena yang disebut dengan penguasaan fisik secara sepihak. Pihak yang secara fisik menguasai anak, dalam hal ini pihak mantan suami, kerap melakukan pembatasan akses, yakni upaya sistematis untuk menjauhkan atau mengasingkan anak dari orang tua lainnya. Ketika hukum formal tidak berkutik menghadapi penolakan fisik dan resistensi psikologis anak yang telah dikondisikan, maka putusan pengadilan yang inkrah pun merosot nilainya, hanya menjadi selembar “kertas di atas meja”.


Kasus tersebut membuktikan bahwa kemenangan di atas kertas pengadilan sering kali menjadi kemenangan semu jika ego kedua orang tua tetap berkuasa. Ketika salah satu pihak menahan anak dan menjadikannya tameng pidana atau alat tawar-menawar emosional, ia lupa bahwa yang sedang dihancurkan bukan status pasangan mereka, melainkan kondisi mental anak mereka sendiri. Hak asuh seharusnya tidak dimaknai sebagai “hak kepemilikan mutlak” layaknya hak milik atas kebendaan, melainkan sebuah amanah dan kewajiban hukum untuk mengasuh, mendidik, dan melindungi. Ego untuk saling menyakiti pasca-perceraian harus dieliminasi. Pengadilan boleh memutus siapa pemegang hak asuh formal, namun secara hakiki, anak tetap membutuhkan figur kedua orang tuanya secara utuh demi tumbuh kembang yang berimbang.


Pada akhirnya, hukum perdata keluarga di Indonesia dituntut untuk tidak hanya progresif dalam merumuskan pertimbangan putusan, tetapi juga adaptif dalam merumuskan pola eksekusi yang ramah anak. Kasus Tsania Marwa dan Atalarik Syach harus menjadi alarm keras bagi para praktisi hukum dan masyarakat luas. Jangan sampai anak-anak dikorbankan di altar ambisi dan dendam orang tua. Konvensi Hak Anak telah menggariskan dengan tegas, bahwa dalam setiap perselisihan pasca-perceraian, ego orang tua harus menunduk di bawah satu asas tunggal, yaitu demi kepentingan terbaik bagi masa depan anak.


Penulis: Adinda Salsabila

Editor: Dinda Putri Islamy & Samuel 

×
Berita Terbaru Update