Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Pemilwa UBB Hadirkan Calon Tunggal: Apakah ini Akhir dari Demokrasi Peradaban?

Senin, 01 Desember 2025 | Desember 01, 2025 WIB Last Updated 2025-12-01T18:07:21Z


Mahasiswa Fakultas Hukum melaksanakan pemungutan suara dalam rangkaian pemilwa UBB 2026. Sumber Foto Istimewa


LPM Alternatif, Balunijuk – Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) Universitas Bangka Belitung kembali digelar pada Jumat (28/11). Seluruh fakultas melaksanakan pemungutan suara secara serentak, mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa serta Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa, sebagai bagian dari proses demokrasi.


Pemungutan suara berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Setelah proses pemungutan suara ditutup, panitia melanjutkan penghitungan suara yang diawasi oleh perwakilan DPM, KPUM, dan Banwaslu tiap fakultas, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Selain menjadi mekanisme pergantian kepemimpinan, rangkaian kegiatan ini juga menunjukkan bagaimana partisipasi demokratis dan keterlibatan aktif mahasiswa/i di lingkungan Universitas Bangka Belitung.



Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Bangka Belitung periode 2025/2026 menghadirkan satu pasangan calon, yaitu Muhammad Zulham–Faturrahman Romadhan, yang bersaing melawan kotak kosong. Fenomena ini menjadi kelanjutan tren pemilwa dua tahun terakhir yang kerap menghadirkan calon tunggal.


Hasil Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa tiap fakultas

FST: Nomor urut 01 memperoleh 599 suara, Nomor urut 02 memperoleh 427 suara, dan suara tidak sah 22.

FPPK: Nomor urut 01 memperoleh 237 suara, Nomor urut 02 memperoleh 388 suara, dan suara tidak sah 59.

FEB: Nomor urut 01 memperoleh 227 suara, Nomor urut 02 memperoleh 195 suara, dan suara tidak sah 68.

FH: Nomor urut 01 memperoleh 183 suara, Nomor urut 02 memperoleh 105 suara, dan suara tidak sah 52.

FISIP: Nomor urut 01 memperoleh 229 suara, Nomor urut 02 memperoleh 44 suara, dan suara tidak sah 0.

FKIK: Nomor urut 01 memperoleh 94 suara, Nomor urut 02 memperoleh 128 suara, dan suara tidak sah 20.


Hingga penghitungan akhir, kotak kosong meraih total 1.569 suara, unggul dari Zulham-Fathur yang memperoleh 1.287 suara.


"Penghitungan suara telah tuntas dan KPUM menetapkan kotak kosong sebagai peraih suara terbanyak. Inilah pilihan mahasiswa, dan kami menghormati sepenuhnya. Demokrasi kampus telah berbicara, dan KPUM berkomitmen menjaganya." Ujar Ariq, Ketua Umum KPUM UBB.


Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknik (FST)

Hingga berita ini diterbitkan, panitia Pemilwa FST masih menunggu keputusan penanggung jawab terkait permohonan kerja sama dengan LPM Alternatif. Karena keputusan tersebut belum diterima, informasi mengenai hasil perolehan suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa  Fakultas Sains dan Teknik belum dapat dipublikasikan.


Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa Fakultas Pertanian Perikanan dan Kelautan (FPPK)

Pasangan nomor urut 01, Rahmat Wahyudi dan Sherly Putri Anggraini, meraih 420 suara, sedangkan kotak kosong memperoleh 209 suara. Dari total 684 suara masuk, 629 suara sah dan 55 suara tidak sah. Dengan demikian, Rahmat dan Sherly resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa FPPK periode 2025/2026.


Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB)

Berdasarkan Berita Acara Nomor 026/BA/KPUM-FEB-UBB/XI/2025, hasil perolehan suara sah tercatat sebanyak 444 suara. Pasangan calon nomor urut 01, Muhammad Adib Al Khalid dan Muhammad Rizky Hidayatullah, memperoleh 345 suara, sedangkan kotak kosong dengan nomor urut 02 memperoleh 99 suara, dengan jumlah suara tidak sah sebanyak 46 suara. 


Pasangan calon nomor urut 01 resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa FEB periode 2025/2026.


Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum (FH)

Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Hukum (KPUM FH) melaksanakan penghitungan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa di Lobby Fakultas Hukum Gedung Babel II Universitas Bangka Belitung. 


Hasil perolehan suara menunjukkan Kotak Kosong dengan nomor urut 01  memperoleh 122 suara, sedangkan nomor urut 02 Mawar dan Rifa Pratama Naufal Ramdhansa meraih 170 suara. Berdasarkan hasil tersebut, Mawar-Rifa  terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum periode 2025/2026.


Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP)

Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (DPM KM FISIP) menggelar sidang istimewa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa  KM FISIP pada Senin, (01/12), di Ruang 15 Gedung Babel 1 Universitas Bangka Belitung. Sidang ini digelar sebagai tindak lanjut karena tidak adanya bakal calon yang dapat berkontestasi pada pemilihan umum mahasiswa.


Sidang istimewa merupakan mekanisme konstitusional terakhir yang diatur dalam PDKK KM FISIP UBB apaila pemilwa tidak menghasilkan calon. Seluruh mahasiswa aktif KM FISIP UBB dari berbagai jurusan dan angkatan dapat menghadiri sidang sebagai peserta peninjau, sementara peserta penuh terdiri atas DPM KM FISIP UBB, Gubernur Mahasiswa, serta Wakil Gubernur Mahasiswa KM FISIP UBB.


Pleno I berisi pemaparan agenda Sidang Istimewa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa, pembahasan dan penetapan tata tertib Sidang Istimewa, serta pembahasan dan penetapan pimpinan sidang tetap sidang istimewa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa KM FISIP UBB 2026. Pleno II meliputi perumusan dan penetapan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa, pemilihan dan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa, dialog terbuka, penyampaian testimoni kinerja, serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa KM FISIP oleh peserta sidang penuh. Pleno III ditutup dengan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa KM FISIP UBB 2026 terpilih.


Namun, pada pelaksanaan sidang istimewa, belum ada mahasiswa yang bersedia diusulkan sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur. Setelah pembahasan internal, forum menyepakati penundaan sidang selama 1×48 jam untuk memberikan waktu tambahan. Sidang akan dilanjutkan setelah masa pending berakhir dengan agenda penetapan gubernur dan wakil gubernur mahasiswa KM FISIP UBB terpilih.


"DPM KM FISIP UBB mendorong mahasiswa/i KM FISIP untuk hadir kembali pada hari Rabu (03/12). Tidak adanya regenerasi kepemimpinan hari ini menjadi bencana keorganisasian bagi KM FISIP. Kami menyadari bahwa dinamika yang terjadi bukan sepenuhnya berasal dari mahasiswa, namun hal ini harus menjadi pemantik perlawanan terhadap ketidakadilan yang membuat KM FISIP seperti sekarang. Pada akhirnya, kami mendorong semua mahasiswa untuk berpartisipasi dalam sidang istimewa Rabu nanti," jelas Ridha, ketua umum DPM KM FISIP.


Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK)

Pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Bangka Belitung dimulai  pukul 19.15 WIB. Berdasarkan penghitungan akhir, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) FKIK mencatat perolehan suara Pasangan Calon R. M. Brayen Vincent H dan I Gede Alit Antara memperoleh 210 suara, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kotak Kosong memperoleh 14 suara, dan suara tidak sah tercatat 18 suara.


KPUM FKIK menyatakan seluruh rangkaian pemungutan suara telah dilaksanakan sesuai prosedur. Hasil tersebut menjadi dasar penetapan R. M. Brayen Vincent H dan I Gede Alit Antara sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa terpilih FKIK UBB periode 2025/2026.


Penetapan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa

Rangkaian Pemilihan Umum Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) periode 2025/2026 sukses digelar. Meskpun  seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara telah selesai, hingga saat ini hasil penetapan presiden dan wakil presiden mahasiswa belum diumumkan secara resmi.


Ketua KPUM UBB, Muhamamd Ariq Firsta menjelaskan bahwa meskipun proses pemungutan dan penghitungan suara telah selesai, keputusan final mengenai penetapan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiwa masih menunggu mekanisme lanjutan yang akan ditentukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (DPM KM UBB). 


Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 122/SK/UN50/DPM-KM-UBB/XI/2025 tentang tindak lanjut hasil pemungutan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang mengacu pada Berita Acara KPUM UBB Nomor 014/BA/KPUM-KM-UBB/XI/2025, nomor urut 01 meraih 1.569 suara, nomor urut 02 memperoleh 1.287 suara, dan kotak kosong memperoleh suara terbanyak.


Mengingat Amandemen Konstitusi Keluarga Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Tahun 2006 Bab IV BEM KM UBB, Pasal 11 Ayat 4 menyatakan bahwa "Apabila perolehan suara pada kotak kosong lebih banyak daripada perolehan suara pada pasangan calon, maka sistem pemilihan dilaksanakan berdasarkan keputusan Sidang Istimewa KM UBB."


Keputusan final penetapan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Bangka Belitung selanjutnya akan ditentukan melalui Sidang Istimewa KM UBB.  Dengan diselenggarakannya Sidang Istimewa,  diharapkan proses penetapan dapat berjalan dengan transparan dan objektif, serta menghadirkan Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa yang semakin memperjuangkan aspirasi seluruh mahasiswa/i secara adil, demokratis, dan berkomitmen pada kemajuan Universitas Bangka Belitung.


Reporter: Alternatif

Penulis: Alternatif

Editor: Jong Li Fa


×
Berita Terbaru Update