Apa Yang Terjadi?
27 November 2024 merupakan tanggal Dimana dilakukannya pemilu dan pilkada serentak. Pada waktu itu, masyarakat memiliki kewajiban untuk memilih dan menggunakan hak suaranya. Pemilu dan pilkada ini dilakukan diseluruh wilayah di Indonesia, memilih presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.
Di Bangka Barat, pada pilkada serentak 2024, pemilihan bupati dan wakil bupati dimenangkan oleh Paslon 02 yaitu Markus dan Yusderahman. Namun, Paslon 01 yaitu Sukirman dan Bong Ming Ming mengajukan tuntutan karena terdapat dugaan adanya kecuranganan money politic kepada warga desa sinar manik.
Padahal Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan di Indonesia yang bertugas untuk menjamin supremasi konstitusi, menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, serta melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Pelanggarannya Jelas!
Hal itu telah melanggar peraturan pemilihan umum PKPU NO 13 TAHUN 2024 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yaitu:
1. Menjanjikan/memberi uang untuk pengaruh politik
2. Membeli suara secara langsung/tak langsung
Keputusan MK?
Mahkamah Konstitusi memutuskan agar beberapa daerah di Bangka Barat melakukan pemilihan ulang (PSU) pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Namun, hasil dari PSU menyatakan bahwa Paslon 02 tetap unggul dan menang.
Seharusnya Bagimana?
Seharusnya MK, Meng-Blacklist Paslon 02 karena terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran, bukan malah memberi kesempatan Kembali kepada Paslon 02.
Seharusnya orang yang sedari awal sudah terbukti menggunakan kecurangan tidak pantas untuk diberi kesempatan sebagai pemimpin rakyat.
Penulis: Shanaia Putri
Editor: Nayla Azaria