![]() |
| Realita dunia pendidikan di Indonesia. |
Peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap 2 Mei bukan sekadar seremoni mengenang kelahiran Ki Hadjar Dewantara. Sebagai pelopor, beliau mendirikan Taman Siswa untuk memutus rantai eksklusivitas pendidikan kolonial. Namun, memasuki abad ke-21, janji "pendidikan sebagai sarana pembebasan" kini bergeser menjadi jargon "kunci keberhasilan bangsa" di tengah arus ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam forum UK-Indonesia Education Roundtable, Presiden Prabowo Subianto menegaskan ambisinya untuk meningkatkan kualitas SDM melalui kolaborasi internasional. Di tingkat lokal, Novita, seorang Guru BK di SMKN 1 Sungailiat, berharap pendidikan nasional bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Namun, kemajuan ini tidak bisa diukur hanya dari kecepatan teknologi, melainkan dari pemenuhan hak-hak paling mendasar peserta didik.
Tulisan ini membedah dua sisi mata uang pendidikan kita hari ini: upaya pemenuhan gizi melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai aspek fisik, serta urgensi Ruang Aman dari kekerasan seksual sebagai ekosistem pendukungnya. Tanpa keduanya, cita-cita "Generasi Emas" hanyalah repetisi janji yang gagal mendarat di realita.
PERAN PROGRAM
MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) DALAM KUALITAS PENDIDIKAN
![]() |
| Makan bergizi "gratis" |
Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan,
Presiden Prabowo mengesahkan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis
(MBG). Konsep ini berakar dari gagasan "Revolusi Putih" tahun 2006
yang bertujuan memastikan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) masyarakat
terpenuhi. Secara konseptual, program ini merupakan kewajiban negara dengan
skala masif mencakup 83 juta anak dan estimasi anggaran mencapai Rp 70-90
triliun per tahun.
Operasional program ini dikelola melalui Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat lokal. Menurut Kepala SPPG Bangka
Selatan, Rizti Kholifi, MBG adalah solusi bagi siswa dengan keterbatasan
ekonomi. “Bagi anak-anak yang mungkin memiliki keterbatasan uang jajan, SPPG
hadir sebagai solusi sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak bersekolah
akibat kendala biaya makan,” ujarnya. Senada dengan hal tersebut, laman resmi
Sekretariat Negara menyebut MBG memiliki hubungan kuat dengan peningkatan
kualitas SDM dan penguatan ekonomi wilayah yang inklusif.
Dalam upaya menjamin standar mutu, penyusunan
menu dilakukan dengan melibatkan profesional. Ahli Gizi, Rofiq, menegaskan
bahwa keterlibatan mereka sangat krusial dalam menjaga kualitas konsumsi siswa.
“Prinsip gizi seimbang diterapkan dengan memperhatikan keberagaman makanan,
sayur, buah, dan sumber protein sesuai jenjang pendidikan,” jelasnya. Hal ini
dipertegas oleh Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menyebut keberadaan
ahli gizi dalam SPPG merupakan hal mutlak untuk mendukung terciptanya SDM yang produktif.
Namun, di balik klaim ideal tersebut, realitas di
lapangan menunjukkan tantangan keamanan pangan yang mengkhawatirkan. Merujuk
pada data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) periode 2025 hingga
April 2026, terakumulasi 33.626 pelajar mengalami keracunan yang diduga berasal
dari program MBG. Angka ini diperkuat oleh laporan fasilitas kesehatan yang
menemukan 177 Kejadian Luar Biasa (KLB) di 33 provinsi. Di Kabupaten Belitung
Timur, temuan bakteri Salmonella oleh BPOM pada menu MBG menjadi alarm
keras bahwa sistem pengawasan distribusi masih memiliki celah fatal.
Menyikapi temuan tersebut, pihak SPPG mengklaim
terus memperketat prosedur operasional. Rizti Kholifi menekankan bahwa
pengawasan dilakukan secara berlapis demi menjaga kesegaran pangan. “Ketegasan
dalam mengembalikan bahan baku yang tidak layak kepada pemasok menjadi bukti
bahwa transparansi dan kualitas tetap menjadi pilar utama kami,” tegas Rizti.
Namun, laman Celios.id justru menyoroti potensi ketimpangan; muncul
kekhawatiran bahwa efektivitas MBG hanya akan terkonsentrasi di wilayah
perkotaan, sementara daerah terpencil berisiko terabaikan akibat buruknya
infrastruktur logistik.
Polemik kian meruncing ketika ditemukan
ketimpangan nyata pada alokasi anggaran SDM program ini. Dilansir dari website
DJKN, perbandingan gaji pegawai SPPG dan guru honorer menjadi sorotan tajam
karena selisihnya mencapai lebih dari Rp4 juta per bulan. Fakta ini memicu
pertanyaan besar mengenai arah kebijakan pemerintah: apakah pemenuhan gizi
fisik sudah seimbang dengan penghargaan terhadap tenaga pendidik?
Pada akhirnya, melalui sinergi berbagai pihak,
program MBG diharapkan mampu melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak hanya
menjadi solusi angka stunting, tetapi benar-benar menjadi investasi jangka
panjang yang aman. Integrasi dan
konsistensi yang kuat menjadi kunci agar janji "Generasi Emas"
tidak terhambat oleh kegagalan operasional dan ketimpangan sosial di lapangan.
PENDIDIKAN YANG AMAN TERHADAP PENCEGAHAN KEKERASAN
SEKSUAL
![]() |
| Setiap tatapan menghakimi menambah luka. |
Pemenuhan kebutuhan gizi melalui
Program Makan Bergizi Gratis menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah untuk
membangun kualitas pendidikan dari sisi fisik dan kecerdasan generasi penerus
di jenjang sekolah dasar, menengah pertama dan menengah atas. Namun, di balik
upaya pemenuhan kebutuhan dasar di lingkungan sekolah menengah tersebut, munculnya kasus pelecehan
seksual yang terjadi di perguruan tinggi justru menunjukkan bahwa masih
terdapat tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah dalam membangun kualitas
pendidikan; yaitu menjamin keamanan dan keselamatan setiap warga di lingkungan
pendidikan agar terbebas dari kekerasan seksual, untuk menciptakan ruang
belajar yang aman dan nyaman.
Fenomena pelecehan seksual di
dunia pendidikan menjadi bukti bahwa ruang pendidikan belum sepenuhnya dapat
memberikan rasa aman dan nyaman. Hal ini dibuktikan dengan kasus pelecehan
seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), di mana
lingkungan pendidikan justru gagal melindungi martabat dan keamanan mahasiswa.
Tindakan pelecehan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa melalui percakapan
daring dengan muatan vulgar menunjukkan bahwa meskipun pendidikan diidealkan
sebagai ruang pembebasan dan keadilan, realitasnya masih diwarnai oleh praktik
yang merusak nilai-nilai tersebut. Kasus FH UI memperlihatkan tantangan serius
dalam menjadikan institusi pendidikan sebagai ruang aman, bermartabat, dan
bebas dari kekerasan seksual.
Berdasarkan hal
tersebut, kita dapat melihat fenomena pelecehan seksual di lingkungan
pendidikan dari perspektif sosiologi, psikologi, dan hukum. Ketiga sudut
pandang ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut
perilaku individu, tetapi juga berkaitan dengan struktur sosial, dampak
psikologis korban, serta penegakan hukum yang tegas.
Menurut kacamata sosiologi, fenomena ini berakar
pada ketimpangan relasi kuasa yang tajam. Dosen Sosiologi Universitas Bangka
Belitung (UBB), Herza,
menjelaskan bahwa sistem senioritas dan hierarki di institusi pendidikan sering
kali disalahgunakan untuk melanggengkan kekerasan. “Relasi kuasa yang timpang
menciptakan ruang bagi pelaku untuk mendominasi, sementara korban terjebak
dalam rasa takut akan konsekuensi akademik maupun sosial,” jelas Roby. Hal ini
diperparah dengan budaya "nama baik institusi" yang sering kali lebih
diprioritaskan daripada perlindungan terhadap korban.
Selain itu, budaya hegemoni
moralitas justru kerap melanggengkan praktik tersebut. Salah satu stereotip
yang sering muncul adalah ketika korban melaporkan gejala awal pelecehan, tindakan
itu dianggap berlebihan atau hal biasa. Budaya yang berkembang cenderung
menormalisasi serta meremehkan tanda-tanda awal pelecehan, sehingga korban
berpikir dua kali untuk berani bersuara.
Herza juga menyoroti budaya hukum
yang masih abu-abu dan penegakan sanksi yang belum tegas. Proses hukum sering
menuntut adanya bukti dan saksi yang kuat, padahal dalam banyak kasus pelecehan
seksual, hal tersebut sulit dipenuhi. Korban tentu tidak mungkin selalu siap
merekam kejadian, dan saksi langsung juga jarang ada. Relasi kuasa yang
seharusnya hanya berlaku di ruang kelas atau lingkungan kampus sering terbawa
hingga ke luar ruang akademik. Kondisi ini memberi peluang bagi pihak yang
memiliki kekuasaan untuk melakukan tindakan amoral, termasuk pelecehan seksual.
Sejalan dengan perspektif sosiologi, Dosen Psikologi IAIN SAS Babel,
Primalita Putri D., M.Psi., menegaskan bahwa pelecehan di kampus merupakan
fenomena struktural akibat power imbalance. Korban biasanya berada pada
posisi lebih rendah, sementara pelaku berada di posisi lebih tinggi. Menurut
Primalita, dampak psikologis korban sangat nyata meski pelecehan hanya terjadi
di ruang digital seperti grup WhatsApp. “Rasa tidak nyaman tetap dirasakan
korban, di mana mereka bisa merasa direndahkan, tidak berharga, bahkan
mempertanyakan diri mereka sendiri,” ungkap Primalita. Dampak ini bisa
berkembang menjadi stres, kecemasan, hingga PTSD yang mengganggu proses belajar
secara permanen.
Mengenai penanganan, Primalita menekankan
pentingnya pendekatan yang tidak menghakimi (non-judgmental). Korban
harus merasa aman, didengarkan, dan dihargai. Sebaliknya, pendekatan yang
terlalu interogatif justru dapat membuat korban semakin tidak nyaman dan merasa
diadili. Hal ini seringkali diperparah oleh "budaya hukum abu-abu" di
mana birokrasi kampus justru terkesan menutupi kasus demi citra.
Secara hukum, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(UU TPKS) hadir sebagai langkah revolusioner sekaligus pintu pertama bagi
korban untuk mencari keadilan. UU ini secara tegas membagi kekerasan seksual ke
dalam kategori fisik dan nonfisik. Pelecehan seksual nonfisik—seperti ujaran
verbal, tulisan, atau gestur bermuatan seksual—kini bukan lagi dianggap remeh,
terutama karena fenomena ini kian merambah ruang digital di lingkungan
pendidikan, seperti yang tercermin dalam kasus FH UI.
Ketegasan hukum ini diperkuat oleh UU No. 1 Tahun
2024 tentang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27A, yang melarang
distribusi informasi elektronik bermuatan asusila serta penyerangan kehormatan
di ruang siber. Berbeda dengan hukum konvensional, sinergi UU TPKS dan UU ITE
kini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku (retributive justice),
tetapi juga menempatkan hak korban atas penanganan medis, psikologis, hingga
rehabilitasi sosial sebagai prioritas utama.
Namun, munculnya pendekatan Restorative
Justice (RJ) dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) seringkali disalahpahami
sebagai celah bagi pelaku untuk berdamai. Menanggapi hal tersebut, Menteri
Hukum, Supratman Andi, memberikan penegasan keras bahwa kekerasan seksual
adalah pengecualian besar dalam praktik RJ. “Jadi itu sama sekali tidak mungkin
dilakukan RJ (Restorative Justice), sesuai dengan KUHAP yang baru,” tegasnya.
Penegasan ini mengunci pintu maaf bagi pelaku kekerasan seksual; meskipun hukum
mulai mengedepankan pemulihan, pelaku tindak pidana berat tidak boleh diberikan
ruang kompromi demi menjaga kepastian hukum dan martabat korban.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan fisik peserta didik sebagai fondasi kualitas pendidikan. Namun, keberhasilan program ini tidak lepas dari sejumlah catatan kritis. Salah satunya ialah fenomena keracunan makanan yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri. Hal ini menegaskan bahwa pemenuhan gizi saja tidak cukup untuk menjamin kualitas pendidikan yang merata dan aman.
Penulis: Alternatif
Ilustrasi: Alternatif
Editor: Samuel


