Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

HARI PENDIDIKAN NASIONAL: PENDIDIKAN YANG SEHAT & RUANG YANG AMAN

Sabtu, 02 Mei 2026 | Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T15:43:02Z

 

Realita dunia pendidikan di Indonesia.

Peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap 2 Mei bukan sekadar seremoni mengenang kelahiran Ki Hadjar Dewantara. Sebagai pelopor, beliau mendirikan Taman Siswa untuk memutus rantai eksklusivitas pendidikan kolonial. Namun, memasuki abad ke-21, janji "pendidikan sebagai sarana pembebasan" kini bergeser menjadi jargon "kunci keberhasilan bangsa" di tengah arus ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam forum UK-Indonesia Education Roundtable, Presiden Prabowo Subianto menegaskan ambisinya untuk meningkatkan kualitas SDM melalui kolaborasi internasional. Di tingkat lokal, Novita, seorang Guru BK di SMKN 1 Sungailiat, berharap pendidikan nasional bisa memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Namun, kemajuan ini tidak bisa diukur hanya dari kecepatan teknologi, melainkan dari pemenuhan hak-hak paling mendasar peserta didik.

Tulisan ini membedah dua sisi mata uang pendidikan kita hari ini: upaya pemenuhan gizi melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai aspek fisik, serta urgensi Ruang Aman dari kekerasan seksual sebagai ekosistem pendukungnya. Tanpa keduanya, cita-cita "Generasi Emas" hanyalah repetisi janji yang gagal mendarat di realita.

PERAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS  (MBG) DALAM KUALITAS PENDIDIKAN

Makan bergizi "gratis"

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, Presiden Prabowo mengesahkan program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Konsep ini berakar dari gagasan "Revolusi Putih" tahun 2006 yang bertujuan memastikan standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) masyarakat terpenuhi. Secara konseptual, program ini merupakan kewajiban negara dengan skala masif mencakup 83 juta anak dan estimasi anggaran mencapai Rp 70-90 triliun per tahun.


Operasional program ini dikelola melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat lokal. Menurut Kepala SPPG Bangka Selatan, Rizti Kholifi, MBG adalah solusi bagi siswa dengan keterbatasan ekonomi. “Bagi anak-anak yang mungkin memiliki keterbatasan uang jajan, SPPG hadir sebagai solusi sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak bersekolah akibat kendala biaya makan,” ujarnya. Senada dengan hal tersebut, laman resmi Sekretariat Negara menyebut MBG memiliki hubungan kuat dengan peningkatan kualitas SDM dan penguatan ekonomi wilayah yang inklusif.


Dalam upaya menjamin standar mutu, penyusunan menu dilakukan dengan melibatkan profesional. Ahli Gizi, Rofiq, menegaskan bahwa keterlibatan mereka sangat krusial dalam menjaga kualitas konsumsi siswa. “Prinsip gizi seimbang diterapkan dengan memperhatikan keberagaman makanan, sayur, buah, dan sumber protein sesuai jenjang pendidikan,” jelasnya. Hal ini dipertegas oleh Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang menyebut keberadaan ahli gizi dalam SPPG merupakan hal mutlak untuk mendukung terciptanya SDM yang produktif.


Namun, di balik klaim ideal tersebut, realitas di lapangan menunjukkan tantangan keamanan pangan yang mengkhawatirkan. Merujuk pada data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) periode 2025 hingga April 2026, terakumulasi 33.626 pelajar mengalami keracunan yang diduga berasal dari program MBG. Angka ini diperkuat oleh laporan fasilitas kesehatan yang menemukan 177 Kejadian Luar Biasa (KLB) di 33 provinsi. Di Kabupaten Belitung Timur, temuan bakteri Salmonella oleh BPOM pada menu MBG menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan distribusi masih memiliki celah fatal.


Menyikapi temuan tersebut, pihak SPPG mengklaim terus memperketat prosedur operasional. Rizti Kholifi menekankan bahwa pengawasan dilakukan secara berlapis demi menjaga kesegaran pangan. “Ketegasan dalam mengembalikan bahan baku yang tidak layak kepada pemasok menjadi bukti bahwa transparansi dan kualitas tetap menjadi pilar utama kami,” tegas Rizti. Namun, laman Celios.id justru menyoroti potensi ketimpangan; muncul kekhawatiran bahwa efektivitas MBG hanya akan terkonsentrasi di wilayah perkotaan, sementara daerah terpencil berisiko terabaikan akibat buruknya infrastruktur logistik.


Polemik kian meruncing ketika ditemukan ketimpangan nyata pada alokasi anggaran SDM program ini. Dilansir dari website DJKN, perbandingan gaji pegawai SPPG dan guru honorer menjadi sorotan tajam karena selisihnya mencapai lebih dari Rp4 juta per bulan. Fakta ini memicu pertanyaan besar mengenai arah kebijakan pemerintah: apakah pemenuhan gizi fisik sudah seimbang dengan penghargaan terhadap tenaga pendidik?


Pada akhirnya, melalui sinergi berbagai pihak, program MBG diharapkan mampu melakukan evaluasi menyeluruh agar tidak hanya menjadi solusi angka stunting, tetapi benar-benar menjadi investasi jangka panjang yang aman. Integrasi dan konsistensi yang kuat menjadi kunci agar janji "Generasi Emas" tidak terhambat oleh kegagalan operasional dan ketimpangan sosial di lapangan.


PENDIDIKAN YANG AMAN TERHADAP PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

Setiap tatapan menghakimi menambah luka.

Pemenuhan kebutuhan gizi melalui Program Makan Bergizi Gratis menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah untuk membangun kualitas pendidikan dari sisi fisik dan kecerdasan generasi penerus di jenjang sekolah dasar, menengah pertama dan menengah atas. Namun, di balik upaya pemenuhan kebutuhan dasar di lingkungan sekolah menengah tersebut, munculnya kasus pelecehan seksual yang terjadi di perguruan tinggi justru menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah dalam membangun kualitas pendidikan; yaitu menjamin keamanan dan keselamatan setiap warga di lingkungan pendidikan agar terbebas dari kekerasan seksual, untuk  menciptakan ruang belajar yang aman dan nyaman.

Fenomena pelecehan seksual di dunia pendidikan menjadi bukti bahwa ruang pendidikan belum sepenuhnya dapat memberikan rasa aman dan nyaman. Hal ini dibuktikan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), di mana lingkungan pendidikan justru gagal melindungi martabat dan keamanan mahasiswa. Tindakan pelecehan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa melalui percakapan daring dengan muatan vulgar menunjukkan bahwa meskipun pendidikan diidealkan sebagai ruang pembebasan dan keadilan, realitasnya masih diwarnai oleh praktik yang merusak nilai-nilai tersebut. Kasus FH UI memperlihatkan tantangan serius dalam menjadikan institusi pendidikan sebagai ruang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual.

Berdasarkan hal tersebut, kita dapat melihat fenomena pelecehan seksual di lingkungan pendidikan dari perspektif sosiologi, psikologi, dan hukum. Ketiga sudut pandang ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga berkaitan dengan struktur sosial, dampak psikologis korban, serta penegakan hukum yang tegas.


Menurut kacamata sosiologi, fenomena ini berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang tajam. Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung (UBB), Herza, menjelaskan bahwa sistem senioritas dan hierarki di institusi pendidikan sering kali disalahgunakan untuk melanggengkan kekerasan. “Relasi kuasa yang timpang menciptakan ruang bagi pelaku untuk mendominasi, sementara korban terjebak dalam rasa takut akan konsekuensi akademik maupun sosial,” jelas Roby. Hal ini diperparah dengan budaya "nama baik institusi" yang sering kali lebih diprioritaskan daripada perlindungan terhadap korban.


Selain itu, budaya hegemoni moralitas justru kerap melanggengkan praktik tersebut. Salah satu stereotip yang sering muncul adalah ketika korban melaporkan gejala awal pelecehan, tindakan itu dianggap berlebihan atau hal biasa. Budaya yang berkembang cenderung menormalisasi serta meremehkan tanda-tanda awal pelecehan, sehingga korban berpikir dua kali untuk berani bersuara.

Herza juga menyoroti budaya hukum yang masih abu-abu dan penegakan sanksi yang belum tegas. Proses hukum sering menuntut adanya bukti dan saksi yang kuat, padahal dalam banyak kasus pelecehan seksual, hal tersebut sulit dipenuhi. Korban tentu tidak mungkin selalu siap merekam kejadian, dan saksi langsung juga jarang ada. Relasi kuasa yang seharusnya hanya berlaku di ruang kelas atau lingkungan kampus sering terbawa hingga ke luar ruang akademik. Kondisi ini memberi peluang bagi pihak yang memiliki kekuasaan untuk melakukan tindakan amoral, termasuk pelecehan seksual.

Sejalan dengan perspektif sosiologi, Dosen Psikologi IAIN SAS Babel, Primalita Putri D., M.Psi., menegaskan bahwa pelecehan di kampus merupakan fenomena struktural akibat power imbalance. Korban biasanya berada pada posisi lebih rendah, sementara pelaku berada di posisi lebih tinggi. Menurut Primalita, dampak psikologis korban sangat nyata meski pelecehan hanya terjadi di ruang digital seperti grup WhatsApp. “Rasa tidak nyaman tetap dirasakan korban, di mana mereka bisa merasa direndahkan, tidak berharga, bahkan mempertanyakan diri mereka sendiri,” ungkap Primalita. Dampak ini bisa berkembang menjadi stres, kecemasan, hingga PTSD yang mengganggu proses belajar secara permanen.


Mengenai penanganan, Primalita menekankan pentingnya pendekatan yang tidak menghakimi (non-judgmental). Korban harus merasa aman, didengarkan, dan dihargai. Sebaliknya, pendekatan yang terlalu interogatif justru dapat membuat korban semakin tidak nyaman dan merasa diadili. Hal ini seringkali diperparah oleh "budaya hukum abu-abu" di mana birokrasi kampus justru terkesan menutupi kasus demi citra.


Secara hukum, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hadir sebagai langkah revolusioner sekaligus pintu pertama bagi korban untuk mencari keadilan. UU ini secara tegas membagi kekerasan seksual ke dalam kategori fisik dan nonfisik. Pelecehan seksual nonfisik—seperti ujaran verbal, tulisan, atau gestur bermuatan seksual—kini bukan lagi dianggap remeh, terutama karena fenomena ini kian merambah ruang digital di lingkungan pendidikan, seperti yang tercermin dalam kasus FH UI.


Ketegasan hukum ini diperkuat oleh UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27A, yang melarang distribusi informasi elektronik bermuatan asusila serta penyerangan kehormatan di ruang siber. Berbeda dengan hukum konvensional, sinergi UU TPKS dan UU ITE kini tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku (retributive justice), tetapi juga menempatkan hak korban atas penanganan medis, psikologis, hingga rehabilitasi sosial sebagai prioritas utama.


Namun, munculnya pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) seringkali disalahpahami sebagai celah bagi pelaku untuk berdamai. Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi, memberikan penegasan keras bahwa kekerasan seksual adalah pengecualian besar dalam praktik RJ. “Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ (Restorative Justice), sesuai dengan KUHAP yang baru,” tegasnya. Penegasan ini mengunci pintu maaf bagi pelaku kekerasan seksual; meskipun hukum mulai mengedepankan pemulihan, pelaku tindak pidana berat tidak boleh diberikan ruang kompromi demi menjaga kepastian hukum dan martabat korban.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menunjukkan perhatian pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan fisik peserta didik sebagai fondasi kualitas pendidikan. Namun, keberhasilan program ini tidak lepas dari sejumlah catatan kritis. Salah satunya ialah fenomena keracunan makanan yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri. Hal ini menegaskan bahwa pemenuhan gizi saja tidak cukup untuk menjamin kualitas pendidikan yang merata dan aman.


Di sisi lain, kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, seperti yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), memperlihatkan bahwa tantangan besar masih ada dalam aspek keamanan ruang belajar. Pendidikan yang sehat harus berjalan beriringan dengan pendidikan yang aman, sehingga sekolah dan kampus tidak hanya sekadar menjadi tempat transfer ilmu, tetapi juga ruang yang melindungi martabat peserta didik. Dengan demikian, arah pembangunan pendidikan Indonesia ke depannya perlu menyeimbangkan dua dimensi utama, yaitu pemenuhan gizi sebagai kebutuhan fisik dasar dan jaminan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual. 


Penulis: Alternatif

Ilustrasi: Alternatif

Editor: Samuel

×
Berita Terbaru Update