Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Budaya Damai di Tempat: Ketika Prosedur Hukum Tersisihkan oleh Keinginan untuk Menyelesaikan Masalah Secara Cepat

Rabu, 03 Desember 2025 | Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-04T03:15:08Z


Sebagai mahasiswa hukum semester awal, saya sering memperhatikan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak selalu berjalan seperti yang digambarkan dalam buku. Di ruang kelas, hukum digambarkan sebagai sistem yang tertata, tegas, dan memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas. Namun, di masyarakat, terutama dalam insiden sehari-hari seperti kecelakaan kecil atau perselisihan ringan, hukum formal sering kali bukan pilihan utama. Yang muncul malah satu frasa akrab, yaitu  “damai di tempat.”


Fenomena ini, menurut saya, bukan sekadar kebiasaan, melainkan cerminan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia lebih memilih penyelesaian cepat daripada berurusan dengan prosedur hukum yang dianggap panjang, rumit, dan melelahkan. Ketika seseorang dihadapkan pada pilihan antara mengikuti proses hukum resmi yang memakan waktu atau menyelesaikan masalah secara informal dalam hitungan menit, banyak yang memilih opsi kedua.


Masalahnya, keputusan semacam itu memiliki dampak jangka panjang bagi wibawa hukum itu sendiri. Saat pelanggaran bisa diselesaikan dengan negosiasi spontan, perlahan terbentuk persepsi bahwa hukum formal bisa dinegosiasikan dan bahwa kepastian hukum jadi kurang berarti. Padahal, salah satu unsur penting hukum adalah kepastian dan kemampuannya memberikan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan.


Selain itu, budaya ini juga menunjukkan adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Banyak warga merasa bahwa melapor akan memakan waktu lama, tidak efektif, atau bahkan berujung pada proses yang lebih rumit daripada manfaat yang diperoleh. Ketika kepercayaan terhadap aparat menurun, penyelesaian informal dianggap pilihan yang lebih rasional.


Di sisi lain, saya memahami bahwa bukan berarti masyarakat bermaksud mengabaikan hukum. Banyak dari mereka semata-mata berusaha menghindari proses yang dianggap menyulitkan. Hal ini menunjukkan bahwa masalah utama mungkin bukan pada kedisiplinan masyarakat, melainkan pada akses terhadap keadilan yang belum dirasakan secara merata. Idealnya, hukum hadir sebagai sarana bantu, bukan sebagai hambatan.


Menurut saya, solusi yang perlu dipertimbangkan bukan sekadar upaya menertibkan masyarakat, tetapi perbaikan menyeluruh terhadap mekanisme hukum agar lebih sederhana, transparan, dan responsif. Pemerintah dan penegak hukum perlu menyediakan layanan mediasi resmi, prosedur pelaporan yang jelas, serta pelayanan cepat dan mudah. Dengan demikian, apabila proses hukum lebih efisien dan manfaatnya nyata dirasakan masyarakat, maka budaya “damai di tempat” tidak lagi menjadi pilihan utama, melainkan pilihan cadangan.


Kesimpulannya, bahwa budaya “damai di tempat” bukan sekadar kebiasaan spontan masyarakat, melainkan refleksi bagaimana hukum bekerja atau gagal bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Ini adalah kritikan sekaligus pengingat bahwa hukum tidak cukup ada dalam regulasi, tetapi ia harus hadir secara nyata dan dapat diandalkan oleh masyarakat. Hukum yang baik bukan hanya yang lengkap secara regulasi, tetapi yang mudah diakses dan memberikan rasa keadilan tanpa membebani masyarakat.


Penulis: Abelia Yuniarti

Editor: Nayla Azaria






×
Berita Terbaru Update