Konsep Keadilan: Dari Hukuman ke Pemulihan
Sistem hukum pidana di Indonesia, sebagaimana banyak negara lain, masih banyak mengandalkan pendekatan retributif yang menekankan pada penetapan kesalahan, pemberian hukuman, dan pembalasan atas nama negara. Namun, pendekatan ini memiliki sejumlah keterbatasan, seperti tingginya tingkat residivisme, terbatasnya pemulihan bagi korban, serta permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan. Kondisi tersebut mendorong munculnya gagasan untuk memperkuat paradigma Restorative Justice (RJ), sebuah pendekatan yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial, penyelesaian kerugian, serta reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat. Alih-alih menanyakan “aturan apa yang dilanggar?”, RJ menekankan “kerugian apa yang terjadi dan bagaimana memulihkannya?”
Mengapa RJ Adalah Kebutuhan Mendesak?
1. Mengatasi Krisis Overkapasitas Lapas
Kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan menjadi salah satu tantangan besar dalam sistem retributif. Banyak penghuni Lapas merupakan pelaku kasus ringan, seperti pencurian kecil atau pelanggaran tertentu terkait narkotika. Dalam konteks ini, pendekatan RJ memberikan alternatif berupa penyelesaian di luar proses pemidanaan melalui mediasi, kerja sosial, atau ganti kerugian. Implementasi RJ oleh aparat penegak hukum, termasuk melalui regulasi seperti Perpol No. 8 Tahun 2021, turut membantu mengurangi beban Lapas dan memungkinkan negara memfokuskan sumber daya pada penanganan kasus yang lebih serius.
2. Mengembalikan Fokus pada Korban
Dalam mekanisme retributif, korban sering kali tidak mendapat ruang yang cukup untuk menyampaikan kebutuhan atau harapannya. RJ justru menempatkan korban sebagai pihak yang penting dalam proses penyelesaian perkara. Korban dapat menyampaikan bentuk pemulihan yang diperlukan, seperti permintaan maaf, penggantian kerugian, atau komitmen perubahan dari pelaku. Dengan demikian, RJ berupaya menghadirkan bentuk keadilan yang lebih personal dan relevan bagi korban.
3. Mendorong Akuntabilitas Transformatif
Pendekatan restoratif tidak memandang pelaku semata-mata sebagai individu yang harus dijatuhi hukuman, melainkan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki dampak dari tindakannya. Proses RJ dapat mendorong pelaku untuk memahami konsekuensi dari perbuatannya serta menunjukkan penyesalan yang bertanggung jawab. Dalam beberapa model internasional, seperti yang diterapkan di Selandia Baru untuk kasus pelaku remaja, pendekatan ini terbukti membantu menurunkan tingkat pengulangan kejahatan karena lebih menekankan pada perubahan perilaku.
Tantangan dan Kritik Terkini
Meski memiliki banyak keunggulan, penerapan RJ masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah inkonsistensi implementasi di lapangan. Di samping itu, terdapat kekhawatiran bahwa RJ dapat disalahgunakan jika prosesnya tidak dilakukan secara transparan. Oleh karena itu, penerapan RJ perlu disertai mekanisme pengawasan yang kuat, pedoman yang jelas, serta tingkat akuntabilitas yang tinggi agar tujuan pemulihan dapat tercapai secara adil bagi semua pihak.
Kesimpulan: Reformasi Hukum Total
Menurut penulis, keadilan restoratif bukan lagi sekadar opsi tambahan, melainkan harus menjadi filosofi inti dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama untuk kasus-kasus ringan. Melalui penerapan restorative justice yang jujur, transparan, dan terstandardisasi, hukum dapat bertransformasi dari sekadar alat kekuasaan dan pembalasan menjadi mekanisme pemulihan sosial yang lebih efektif, efisien, dan etis. Dengan demikian, keadilan yang nyata dapat dirasakan korban, sekaligus memberikan harapan rehabilitasi bagi pelaku.
Penulis: Anis Sofia
Editor: Nayla Azaria